News

Daftar 501 Aset Kripto Legal Terdaftar di Bappebti

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan terbaru ini menetapkan daftar 501 aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih aman dan terstruktur, mengingat meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi aset kripto. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan para pelaku pasar dapat melakukan transaksi dengan lebih percaya diri, sekaligus meminimalisir risiko penipuan dan praktik ilegal.

Peraturan Bappebti ini tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga bertujuan untuk melindungi konsumen. Dalam industri yang berkembang pesat seperti aset kripto, perlindungan konsumen menjadi sangat penting. Dengan menetapkan daftar aset yang legal, konsumen dilindungi dari risiko investasi pada aset yang tidak terdaftar dan berpotensi merugikan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023, Kementerian Perdagangan menunjukkan komitmennya untuk mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia. Inovasi ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih aman dan transparan, serta melindungi kepentingan konsumen. Melalui regulasi yang jelas, diharapkan ekosistem aset kripto di Indonesia dapat berkembang dengan lebih baik di masa mendatang.

Berikut Daftar 501 Aset Kripto Legal yang terdaftar di Bappebti : Daftar 501 Aset Kripto Legal